Submitted by Aprialdi on
PANGKALPINANG—Pemprov Kepulauan Bangka Belitung melalui Biro Hukum pada Jumat (23/9/2022) bertempat di Ruang Rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur telah menggelar Rapat Analisis Perda Kabupaten/Kota.
Rapat ini dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Hukum Syaifuddin didampingi Kabag Peraturan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Fitri Dwiyanti.
Peserta Rapat Analisis Perda Kabupaten/Kota ini adalah para ASN fungsional di bidang hukum yang bertugas di Biro Hukum, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Pemprov Babel maupun perwakilan dari bagian hukum pemerintah kabupaten/kota di Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk nara sumber dalam rapat atau pertemuan ini berasal dari Bakuda Pemprov Babel, Sumanjaya dan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Babel yakni Muhammad Iqbal.
Dalam paparannya Sumanjaya antara lain menyatakan, sesuai ketentuan pengenaan retribusi persetujuan bangun gedung (PBG) dalam penyelenggaraan PBG dapat dikenakan oleh pemerintah derah dengan terlebih dahulu menerbitkan dasar pemungutan di daerah berupa peraturan daerah.
Lebih jauh dikatakan Sumanjaya, Perda PBG perlu diterbitkan terlebih dahulu mengingat ketentuan mengenai pungutan retribusi perizinan bangunan gedung sebelumnya yaitu Perda Retribusi IMB tidak dapat berlaku karena sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Muhamad Iqbal dalam paparannya menyatakan bahwa dasar hukum teknis analisis perda yang perlu dipedomi adalah berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Petunjuk Teknis Evaluasi Pereaturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah, Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.01.03-08. (Irwanto/Iwan Setiawan/Biro Hukum)