Submitted by ErMaNiX on
PANGKALPINANG, RN – Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi serta penyampaian informasi hukum terkini dalam pembangunan bidang hukum di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Bidang Hukum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang digelar di Hotel Puncak Pangkalpinang pada 25 hingga 26 April 2014 lalu. Peserta Rakor dihadiri oleh PNS utusan masing-masing SKPD yang ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, juga dihadiri oleh utusan bagian hukum pemerintah kabupaten/kota.
Dalam sambutannya mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Hj. Syafitri, SE, M.Si mengatakan, saat ini keberadaan institusi hukum sangat penting. Pasalnya, semua bidang pembangunan berkaitan erat dengan persoalan hukum sehingga memerlukan kajian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam rakor hukum tahun ini lebih memfokuskan penyampaian informasi masalah hukum terkait dengan ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hadir sebagai nara sumber dalam Rakor tersebut Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB (Endang Susilowati, S.H.) dan Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kep. Bangka Belitung (H.A. Roni Rahcman, S.H., M.H.) serta Sekretaris Badan Kepagawaian Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung (Hartono, S.H.).
Dalam paparannya yang berjudul Anatomi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Implikasinya, Asisten Deputi Perencanaan dan Sistem Informasi menyatakan, bahwa ditetapkannya UU Nomor 5 Tahun 2014 merupakan salah satu amanat reformasi birokrasi dalam bidang regulasi nasional dan merupakan dasar regulasi untuk mewujudkan program-program percepatan Reformasi Birokrasi yang telah ditetapkan dalam Strategi Reformasi Birokrasi Nasional antara lain Penataan jumlah, distribusi dan kualitas PNS, Sistem seleksi dan promosi secara terbuka, profesionalisme PNS, Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri, efisiensi penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana kerja Pegawai Negeri.
Dalam rakor kali ini mencuat persoalan yang berhubungan dengan kebijakan promosi dan pengangkatan PNS dalam jabatan yang dilakukan tidak atau kurang sesuai dengan kompetensi jabatan PNS yang bersangkutan.
Sedangkan Kepala biro Hukum Setda Prov. Kep. Bangka Belitung dalam paparannya menegaskan bahwa dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, maka kepada PNS/ASN yang terlibat masalah hukum terkait pelaksanaan tugasnya akan diberi bantuan hukum oleh pemerintah. Hal ini merupakan salah satu apresiasi Pemerintah terhadap PNS/ASN yang telah melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara. (irwanto/biro hukum pemprov babel)