Submitted by harpin on
PANGKALPINANG – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan serta keahlian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemeritah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memahami masalah sengketa hukum dikarenakan pelaksanaan produk hukum dan kebijakan pemerintah daerah, maka Biro Hukum Setda Prov. Kep. Bangka Belitung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa akibat pelaksanaan Produk Hukum serta kebijakan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Hotel Puncak Pangkalpinang pada tanggal 10 hingga 11 Juni 2015. Bimbingan Teknis diikuti oleh Bagian Hukum kabupaten/kota se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta PNS utusan masing-masing SKPD yang ada di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bimbingan teknis dibuka secara resmi langsung oleh Sekretaris Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung (Ir. H.Syahrudin, M.Si). Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan bahwa pemerintah daerah dituntut untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik, dan pemberian pelayanan publik yang profesional, sehingga pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan yang dituangkan dalam produk hukum daerah harus sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku dan berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Namum demikian, tidak semua kebijakan pemda yang dituangkan dalam berbagai produk hukum dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, ada kalanya ada yang yang disalahartikan oleh sekelompok masyarakat, sehingga timbul perselisihan atau sengketa yang berakhir pada gugatan di pengadilan baik pengadilan Tata Usaha Negara maupun pengadilan negeri. Kondisi seperti ini mengharuskan ASN di Pemda untuk memahami cara-cara menangani penyelesaian sengketa atau akibat hukum yang timbul tersebut, baik karena penetapan kebijakan maupun produk hukum daerah. Hadir sebagai Narasumber dalam Bimtek ini adalah Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Palembang (Andri Mosepah, SH, MH), Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang (Rahmat Sanjaya, SH) serta Kabid Pengkajian Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kanwil BPN Kepulauan Bangka Belitung (Ipik Perkesit, SH). (SLV/biro hukum pemprov babel)