Biro Hukum dan DPRD Bangka Bahas Tiga Raperda

PANGKALPINANG—Pada Senin (4/10/2021) telah digelar  rapat pembahasan dan konsultasi anggota DPRD Kabupaten Bangka dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Bangka.

Rapat  ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum Syaifuddin yang didampingi sejumlah pejabat/ASN Biro Hukum dan  pejabat dari Badan Keuangan Daerah (Bakuda)  Pemprov Babel. 
Agenda pembahasan adalah mengenai upaya DPRD Kabupaten Bangka untuk menyusun rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Dalam rapat itu, Ketua Panitia Khusus (Pandus)  VIII DPRD Kabupaten Bangka Sarudin mengungkapkan, seiring dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian peraturan daerah Kabupaten Bangka terhadap peraturan tersebut dalam rangka untuk kemudahan perizinan investasi dan menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaannya.

Selain itu dikatakan Sarudin, di Kabupaten Bangka saat ini, sedang marak atau menggeliat usaha tambak udang vaname. “Tapi hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bangka belum bisa menggali pendapatan daerah dari usaha tersebut,” ujar Sarudin.

Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov Babel, Syaifuddin dalam tanggapannya menyatakan memang pemerintah daerah diharapkan dapat menggali potensi pendapatan daerah dalam rangka pembangunan daerah masing-masing. “Yang penting, pungutan dan besarannya sesuai dengan kewenangannya dan peraturan perundang-undangan,” kata Syaifuddin.
Sedangkan Kepala Subbidang Teknis Pendapatan Asli Daerah Bakuda Pemprov Babel Syamsul Bahri dalam tanggapannya menyampaikan retribusi dapat dipungut kalau ada pelayanan yang dilakukan. Terkait dengan tempat, harus ditentukan status kepemilikan lahan tersebut terlebih dahulu. 

Selain itu Kata Syamsul, nilai atau persentase retribusi diharapkan jangan terlalu tinggi dalam rangka menumbuhkan ekonomi kreatif masyarakat tapi jangan pula terlalu rendah yang dapat mengurangi pendapatan asli daerah. 

“Kita boleh bersepakat terkait nilai besaran pungutan tapi tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan,” tukas Syamsul.

Sumber: 
Iwan Setiawan/Irwanto/Biro Hukum Pemprov Babel