Submitted by ErMaNiX on
PANGKALPINANG - Dari beberapa Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang telah diundangkan beberapa tahun terakhir ini terdapat peraturan daerah yang memiliki kaitan langsung dengan pajak daerah dan retribusi daerah. Oleh karena itu terhadap beberapa peraturan daerah itu ada kewajiban untuk mensinergikan peraturan daerah tersebut dengan peraturan daerah yang ada di kabupaten/kota yang mengatur hal serupa.
Demikian antara lain sambutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, H. Eko Maulana Ali yang disampaikan oleh Sekda Babel, H. Imam Mardi Nugroho dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Fasilitasi Perundang-undangan Kegiatan Dekonsentrasi Peningkatan Peran Gubernur di Wilayah Provinsi dengan Sub Tema Peraturan Daerah tentang Pajak, Retribusi dan Rencana Tata Ruang Wilayah yang digelar di Hotel Red Dot Pangkalpinang pada 18 hingga 19 Juni 2013.
Dalam kesempatan itu Imam juga mengatakan, beberapa peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah tersebut antara lain Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang materinya antara lain mengatur mengenai kewajiban para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor serta pajak rokok.
“Oleh karena subjek pajak daerah tersebut tersebar hampir di seluruh lapisan masyarakat maka sudah tentu masyarakat harus mengetahui materi peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah tersebut tidak hanya sebatas materi yang berkaitan dengan berapa pajak yang harus dibayar tetapi juga menyangkut bagaimana mekanisme pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap wajib pajak dan untuk apa penggunaan dana dari sektor pajak daerah,” papar Imam.
Dikatakan Imam Perda lainnya adalah Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. “Dimana golongan-golongan obyek retribusi yang diatur dalam perda ini antara lain retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tera dan retribusi pelayanan kesehatan,” ujar Imam.
Kemudian ada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dimana mengatur dua obyek retribusi yakni retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan. Kemudian ada pula Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. “Perda ini menggolongkan obyek-obyek retribusi menjadi empat. Antara lain retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi tempat penginapan dan retribusi tempat olahraga,” imbuh Imam.
Imam juga berharap kepada para peserta agar dapat menghasilkan out come yang tidak hanya bermanfaat bagi para peserta tetapi mudah-mudahan juga dapat memberikan kemajuan bagi masyarakat khususnya masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan rakor ini pesertanya adalah pejabat atau staf yang membidangi permasalahan hukum dari SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan kabupaten/kota. Sedangkan nara sumbernya adalah Atika Rafika dari Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bona M Sinaga dari Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan serta dari Biro Hukum, yakni HA Roni Rachman dan H. Maskupal Bakri. (irwanto/domo/biro hukum)