Kemenkum - HAM Gelar Sosialisasi Fidusia Online

PANGKALPINANG, RN - Demi meningkatkan kepastian hukum bagi penerima fidusia atau kreditur dalam pelunasan piutangnya disaat debitur melakukan wanprestasi dan untuk memberikan kemudahan  kepada masyarakat, Kamis kemarin (19/6) berlangsung acara sosialisasi fidusia online. Acara tersebut kerjasama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI.

Plt.  Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-HAM Babel,  Erni Widhya Astari mengatakan jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk agunan atas kebendaan atau jaminan kebendaan. Sedangkan konstruksi jaminan fidusia adalah penyerahan hak milik secara kepercayaan atas kebendaan atau barang-barang bergerak milik debitur kepada kreditur dengan penguasaan fisik atas barang-barang itu tetap pada debitur. ”Ketentuannya, jika debitur melunasi hutangnya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan maka kreditur berkewajiban untuk mengembalikan hak milik atas kebendaan atau barang tersebut kepada sebitur,” tutur Erni dalam sambutannya sekaligus membuka acara.

Lebih lanjut disampaikannya, rill yang terjadi, pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh notaris sebagai kuasa hukum dari pihak penerima fidusia dan fidusia berlaku tidak hanya untuk keperluan yang berkaitan dengan perjanjian kredit dilingkungan perbankan namun juga mencangkup perjanjian kredit atau pinjaman di lingkungan lembaga pembiayaan lainnya.

Sementara itu, sama halnya yang dikatakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Babel. Disampaikannya juga pada saat diwawancara, bahwa fidusia online yang merupakan program pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum-HAM  yang sudah berjalan. Khusus untuk tahun 2013 ini diadakan sosialisasi terkait fidusia online di seluruh provinsi yang ada di Indonesia dan Babel merupakan provinsi yang ke- 26.

”Pemerintah  telah meluncurkan sistem fidusia online pada tanggal 5 Maret 2012 yang lalu, sebelumnya sistem fidusia dilakukan secara manual tapi sekarang sudah secara online,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia pemberlakuan sistem pendaftaran jaminan fidusia online merupakan pelaksanaan amanat Pasal 14 ayat (1)  dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Selain itu, untuk informasi selanjutnya tentang pemberlakuan pendafataran fidusia secara elektronik, pembuatan akta jaminan fidusia yang dikenakan tarif dan PNBP. Melalui fidusia secara online ini lebih cepat, akurat, dan tanpa pungli serta pelayanan dapat lebih optimal dibanding secara manual. Selain itu Keunggulannya melalui online ini lebih akurat cepat dan transparan.
”Dengan diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia, maka penerima fidusia mempunyai hak eksekutorial yaitu penerima fidusia langsung dapat melaksanakan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia apabila pemberi fidusia melakukan cidera janji terhadap pelunasan utang yang dijamin dengan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa harus melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakannya,” paparnya. (spt/2)

Sumber: 
RN