Biro Hukum Gelar Rakor

Pangkalpinang - Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan hukum di lembaga pemerintahan, maka Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Bidang Hukum Provinsi dan Kabupaten/Kota yang digelar di Hotel Bumi Asih Pangkalpinang pada 25 hingga 26 April 2013 lalu. Peserta selain dari SKPD yang ada di jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, juga berasal dari bagian hukum pemerintah kabupaten/kota. 

Dalam sambutannya mewakili Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Asisten Administrasi Pemerintahan Sahruddin mengatakan, saat ini keberadaan institusi hukum sangat penting. Pasalnya, semua bidang pembangunan berkaitan erat dengan persoalan hukum sehingga memerlukan kajian hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam rakor ini juga hadir nara sumber dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, yakni Faisal Roza yang menyampaikan materi  Penyediaan Informasi Hukum dengan Sistem Data Based. Kemudian Kepala Biro Hukum Pemprov Babel, HA Roni Rachman menyampaikan materi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu hadir pula nara sumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Rosmiati dan Ikbal.

Dalam paparnya Faisal Roza menyatakan, di era reformasi dan keterbukaan sekarang ini semua akses informasi pemerintahan harus diketahui oleh masyarakat. "Untuk itu setiap lembaga pemerintahan, khususnya biro atau bagian hukum harus memiliki informasi mengenai produk hukum yang terintegrasi dalam sistem informasi hukum. Termasuk dalam hal ini penting adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH," ujar Faisal.

Sedangkan Rosmiati dalam materinya mengutarakan peran strategis Kanwil Kemkumham. Peran itu antara lain mengaktualisasikan fungsi hukum, menegakkan hukum, menciptakan budaya hukum, dan membantu pembentukan peraturan perundang-undangan yang adil, tidak diskriminatif, dan melindungi HAM.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor m.hh-05.ot.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka tugas dan fungsinya adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan negara di bidang hukum dan HAM. Juga melaksanakan pembangunan sebagai pemelihara ketertiban penegak keadilan dan sarana pendidikan masyarakat," papar Rosmiati yang kesehariannya menjabat sebagai Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam rakor kali ini mencuat persoalan perlindungan dan bantuan hukum bagi para  PNS, khususnya  yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek atau pengadaan barang dan jasa. "Tolong masalah perlindungan hukum ini mendapat perhatian pihak terkait agar kawan-kawan PNS dapat bekerja dengan tenang. Jangan sampai lantaran minimnya perlindungan hukum membuat PNS takut menjadi PPTK sehingga kegiatan tidak berjalan," ujar  Burhasan Sekretaris Dinas Kesehatan Pemprov Babel.

Kemudian persoalan lainnya juga dibahas dalam rakor antara lain lambannya proses suatu raperda menjadi perda di lembaga legislatif, maraknya KDRT di Kepulauan Bangka Belitung, dan persoalan hukum lainnya. Ke depan nantinya rakor juga diharapkan dapat melibatkan lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan dan kepolisian sehingga rakor dapat melahirkan rekomendasi penting bagi pembangunan hukum di Kepulauan Bangka Belitung. (irwanto/biro hukum pemprov babel)

Sumber: 
Biro Hukum