Submitted by Aprialdi on
Konsultasi dan Koordinasi DPRD Kabupaten Belitung Timur mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Belitung Timur Tahun 2018-2038 dan Raperda Masterplan Perikanan Tahun 2018-2025, Kamis, 6 September 2018.
DPRD Kabupaten Belitung Timur melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka penyusunan Raperda tentang Masterplan Perikanan dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten. Pertemuan dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Maskupal Bakri, S.H., M.H., Kabag Peraturan Perundangan-Undangan Yulizar, S.H., M.Si, Kasubbag Perda Andi Namandang, S.H., M.H. dan Analis Hukum pada Biro Hukum.
Dalam penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten mengacu pada peraturan perundang-undangan agar dapat terlaksanan dengan baik. Dalam penyusunannya juga ada banyak tahapan yang harus dilalui salah satunya adanya evaluasi. Dan yang lebih penting dalam penyusunan RPJMD harus dijelaskan secara rinci maksud dan tujuan dari pembangunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten di Kabupaten Belitung Timur. Dan harus sesuai dengam visi dan misi kepala daerah.
Untuk penyusunan Raperda tentang Masterplan Perikanan juga dimaksudkan agar sesuai dengan RPJMD agar visi dan misi kepala daerah dapat tercapai. Dalam penyusunan raperda diharapkan kabupaten/kota dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan.