Submitted by Ahmadlazuardi on
Dalam Rangka Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Serta Meningkatkan Kinerja Dan Kesejahteraan Pegawai di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Seluruh Pejabat di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalukan pembahasan Regulasi Mengenai Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD) Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Sabtu (30/09/17) di Ruang Tanjung Pesona Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pembahasan tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Dareah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bangka Belitung, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta pejabat Eselon 3 dan 4 di masing – masing stakeholder terkait.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah yang di bentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya di dasarkan pada prinsip Efesiensi dan Produktivitas. BLUD merupakan bagian dari Perangkat Pemerintah Daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemerintah Daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. Sebuah Satuan Kerja atau Unit Kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. (alz)