Submitted by Ahmadlazuardi on
PANGKALPINANG, Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Pemerintah Daerah baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus membentuk Peraturan Daerah. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah di Bangka City Hotel, Pangkalpinang pada hari Selasa (1/8/17). Hal ini sesuai dengan Pasal 236 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah tersebut dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan dari Kepala Daerah sebagai dasar Legitimasi Kewenangan.
Materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut terdiri dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lain – Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pelayanan Bagi Lanjut Usia, Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 tentang Penyangga Harga Karet dan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan.
Penyebarluasan merupakan kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah kepada masyarakat mengenai Peraturan Daerah yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap Peraturan Daerah dan memahaminya. Berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Kepala Daerah berkewajiban untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah. Dan apabila Kepala Daerah tidak menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dikenakan Sanksi Administratif.(alz)