PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN BERINVESTASI

PANGKALPINANG, Selasa 25 April 2017, Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi (Bapak Haryanto) melakukan pembahasan bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Penanaman Modal Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Badan Keuangan Daerah (BAKUDA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu Rancangan Peraturan Daerah inisiatif dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  yang  telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017.

Rancangan Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang- Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

Adapun materi muatan Rancangan Peraturan Daerah ini antara lain meliputi azas dan sasaran penanaman modal, pelayanan penanaman modal, bentuk percepatan penanaman modal, mekanisme percepatan penanaman modal, insentif dan kemudahan, serta pembinaan dan pengawasan.

Urgensi kehadiran Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini nantinya diharapkan dapat memudahkan langkah pemerintah daerah untuk mendatangkan investor serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk meningkatkan investasi.(alz)

Sumber: 
Fitri Dwiyanti,S.H