Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||||
Nomor | 29 | ||||||
Tahun | 2024 | ||||||
Tanggal Peraturan | 22 Nov 2024 | ||||||
Abstraksi | Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah 2024 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 29 Tahun 2024, BD Tahun 2024 Nomor 1 Seri C, 52 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah Abstrak: - Retribusi daerah adalah pungutan yang dibayarkan masyarakat atas jasa atau izin yang diberikan oleh pemerintah daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga dengan demikian retribusi daerah yang telah dipungut tersebut dapat dipergunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah yang tentu saja dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan sehingga dapat menimbulkan pemerataan ekonomi bagi seluruh masyarakat yang ada di daerah tersebut. Demikian juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting dalam hal untuk mendukung pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena dengan adanya pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah yang tertata dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka diharapkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terlaksana semakin baik. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya untuk memperbaiki tata cara dan peraturan yang terkait dengan pemungutan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud, sehingga dengan adanya peraturan yang lebih baik diharapkan pelaksanaan pemungutan Retribusi Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dapat terlaksana dengan baik serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka peningkatan pelaksanaan Pembangunan yang bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang merupakan kebutuhan masyarakat dan juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. - Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024; - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal yang terkait dengan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Catatan : - Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 22 November 2024. | ||||||
Katalog | - | ||||||
Status | Berlaku | ||||||
Subjek | Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah | ||||||
Pengarang | - | ||||||
Sumber | Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 1 Seri C | ||||||
Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||
Lokasi | Lokasi: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||
Delegasi | - | ||||||
File Peraturan |
|
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2025
-
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2025