Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||||
Nomor | 2 | ||||||
Tahun | 2025 | ||||||
Tanggal Peraturan | 22 Jan 2025 | ||||||
Abstraksi | Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah 2025 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2025, BD Nomor 1 Seri B Tahun 2025, 31 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Abstrak: - Pajak atau kontribusi yang diberikan oleh penduduk dalam suatu wilayah kepada pemerintah setempat digunakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan kepentingan bersama di daerah tersebut. Contohnya termasuk mendukung pelaksanaan pembangunan seperti pembangunan jalan, jembatan, menciptakan peluang kerja baru, dan berbagai inisiatif pembangunan serta administrasi pemerintahan. Selain dipergunakan untuk pelaksanaan pembangunan, anggaran yang berasal dari pajak dipergunakan untuk pemberian bantuan-bantuan keada masyarakat yang bisa saja bantuan untuk penyelenggaraan keagamaan, bantuan Pendidikan, dan bantuan-bantuan lainnya yang dirasakan perlu sebagai upaya untuk pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Demikian juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting dalam hal untuk mendukung pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena dengan adanya Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang tertata dengan baik, maka diharapkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terlaksana semakin baik. Salah satu Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber penunjang pelaksanaan pembangunan adalah Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menyesuaikan dengan kondisi wilayah di daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah. Dengan dibuatnya Peraturan Gubernur ini maka pelaksanaan pemungutan pajak daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat terlaksana dengan lebih baik lagi serta pajak daerah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024; - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Catatan: - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 22 Januari 2025.
| ||||||
Katalog | - | ||||||
Status | Berlaku | ||||||
Subjek | Pajak | ||||||
Pengarang | - | ||||||
Sumber | BD 2025 (1, B) : 31 Hlm | ||||||
Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||
Lokasi | Lokasi: Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||
Delegasi | - | ||||||
File Peraturan |
|
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2025