Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||||
Nomor | 3 | ||||||
Tahun | 2025 | ||||||
Tanggal Peraturan | 06 Feb 2025 | ||||||
Abstraksi | Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2025 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2025, BD Tahun 2025 Nomor 2 Seri E, 17 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abstrak: - Permasalahan kemiskinan adalah merupakan suatu hal yang masih belum terpecahkan hingga saat ini. Dimana permasalahan kemiskinan ini menjadi suatu hambatan untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini terus melakukan berbagai upaya untuk menekan bahkan kalau bisa memberantas sama sekali permasalahan kemiskinan yang terus menjadi hambatan bagi kesejahteraan masyarakat. Salah satu strategi terhadap penanggulangan kemiskinan adalah pentingnya terhadap akurasi data penduduk miskin, sehingga langkah-langkah yang diambil pemerintah merupakan suatu langkah yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan langkah penanggulangan kemiskinan tersebut menjadi tepat sasaran sehingga masyarakat penerima manfaat dari langkah penanggulangan kemiskinan dimaksud adalah benar-benar masyarakat yang memenuhi kriteria untuk menerima manfaat atau bantuan sebagai salah satu upaya penanggulangan kemiskinan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal untuk mencapai tujuan penanggulangan kemiskinan menyusun Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan yang akan menjadi panduan bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan berbagai macam kegiatan yang merupakan upaya-upaya penanggulangan kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sehingga dengan adanya Peraturan Gubernur ini bertujuan agar pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan dapat terlaksana lebih baik lagi. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 53 Tahun 2020; Permensos Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2023. - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Catatan: - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 6 Februari 2025.
| ||||||
Katalog | - | ||||||
Status | Berlaku | ||||||
Subjek | Strategi Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan | ||||||
Pengarang | - | ||||||
Sumber | Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 Nomor 2 Seri E | ||||||
Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||
Lokasi | Lokasi: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||
Delegasi | - | ||||||
File Peraturan |
|
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2025