Produk Hukum
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah
Kategori Peraturan | Peraturan Daerah | ||||||
Nomor | 5 | ||||||
Tahun | 2024 | ||||||
Tanggal Peraturan | 01 Aug 2024 | ||||||
Abstraksi | Bahasa dan Sastra Daerah 2024 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2024, LD Nomor 3 Seri E Tahun 2024, 23 Hlm Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengembangan, Pembinaan Dan Perlindungan Bahasa Dan Sastra Daerah Abstrak: - Bahasa dan Sastra Daerah merupakan identitas suatu daerah dan merupakan salah satu cerminan terhadap nilai-nilai budaya dari daerah tersebut. Sehingga untuk melindungi terkait keberadaan Bahasa dan Sastra Daerah maka dibutuhkan suatu upaya untuk melindungi Bahasa dan Sastra Daerah tersebut agar semakin tidak hilang dan akhirnya musnah pada masa-masa selanjutnya. Pelindungan terhadap bahasa daerah didasarkan pada amanat yang tercantum dalam UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Dengan ayat itu, negara memberi kesempatan dan keleluasaan kepada masyarakat untuk melestarikan dan mengembangkan bahasanya sebagai bagian dari kebudayaannya masing-masing. Selain itu, negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Akan tetapi upaya untuk memberikan perlindungan terhadap Bahasa dan Sastra Daerah sejatinya tidak mengenyampingkan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan Bahasa Indonesia tetaplah merupakan Bahasa Utama yang wajib digunakan dalam komunikasi resmi, dokumen resmi, dan berbagai kriteria yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi Negara. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melaksanakan upaya pengembangan, pembinaan, dan perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah telah menyusun suatu Peraturan Daerah untuk mengatur hal-hal yang terkait pengembangan, pembinaan, dan perlindungan terhadap Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud - Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019; Permendagri Nomor 40 Tahun 2007; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018; Permendikbud Nomor 42 Tahun 2018. - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal yang terkait dengan penggunaan, pengembangan, pembinaan dan perlindungan terhadap Bahasa dan Sastra Daerah. Catatan: - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 1 Agustus 2024. | ||||||
Katalog | - | ||||||
Status | Berlaku | ||||||
Subjek | Bahasa dan Sastra Daerah | ||||||
Pengarang | - | ||||||
Sumber | Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 3 Seri E | ||||||
Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||
Lokasi | Lokasi: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||
Delegasi | - | ||||||
File Peraturan |
|
Produk Hukum Terbaru
-
Keputusan Gubernur No. 44 Tahun 2024
-
Keputusan Gubernur No. 43 Tahun 2024
-
Keputusan Gubernur No. 38 Tahun 2024