Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||||||
Nomor | 20 | ||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||
Tanggal Peraturan | 21 Aug 2024 | ||||||||
Abstraksi | Kedudukan Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2024 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2024, BD Nomor 4 Seri D Tahun 2024, 86 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abstrak: - Penyederhanaan birokrasi adalah bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Penyederhaan birokrasi tersebut dilaksanakan dengan melakukan menyederhanakan struktur organisasi, menyetarakan jabatan, mengubah sistem kerja, mengelola kinerja ASN yang lebih optimal, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta mengubah budaya kerja struktural menjadi budaya kerja yang inovatif. Dengan adanya penyederhanaan birokrasi ini tentu saja bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal serta memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat yang membutuhkan terhadap pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka salah satu hal yang harus dilaksanakan adalah dengan menyederhanakan struktur organisasi. Karena dalam pelaksanaan pemberian pelayanan dan pelaksanaan pembangunan yang berada dalam semangat penyederhanan birokrasi tentu saja beriringan dengan adanya penyetaraan jabatan maka penyederhanaan struktur organisasi wajib segera dilakukan secepatnya. Sehingga dengan demikian arah kebijakan pelaksanaan tugas dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi dapat terlaksana dengan baik. Sehingga dapat manfaat yang dirasakan oleh masyarakat sebagaimana tujuan dilaksanakan penyederhanaan birokrasi ini dapat tercapai dengan maksimal. Untuk menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyusun peraturan terkait hal tersebut melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang akan menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan penyederhanaan birokrasi. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020; - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Catatan: - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 21 Agustus 2024. - Peraturan Gubernur ini Mencabut Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 70 Tahun 2021 | ||||||||
Katalog | - | ||||||||
Status | Mencabut | ||||||||
Subjek | Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah | ||||||||
Pengarang | - | ||||||||
Sumber | Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 4 Seri D | ||||||||
Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||||
Lokasi | Lokasi: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||||
Delegasi | - | ||||||||
File Peraturan |
|
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2025
-
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2025