Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||||
Nomor | 4 | ||||||
Tahun | 2025 | ||||||
Tanggal Peraturan | 19 Feb 2025 | ||||||
Abstraksi | Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 2025 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2025, BD Tahun 2025 Nomor 2 Seri B, 8 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Abstrak: - Peraturan Gubernur ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan insentif perpajakan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dimana pemberian insentif perpajakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mendukung operasional Alat Utama Pertahanan dan Keamanan serta Alat Pendukung Pertahanan dan Keamanan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga dianggap perlu untuk melaksanakan pemberian insentif perpajakan sebagaimana dimaksud. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024. - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pengurangan Pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berupa Alat Utama Pertahanan dan Keamanan serta Alat Pendukung Pertahanan dan Keamanan. Catatan: - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 19 Februari 2025. | ||||||
Katalog | - | ||||||
Status | Berlaku | ||||||
Subjek | Pengurangan Pokok Pajak | ||||||
Pengarang | - | ||||||
Sumber | Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 Nomor 2 Seri B | ||||||
Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||
Lokasi | Lokasi: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||
Delegasi | - | ||||||
File Peraturan |
|
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2025