Produk Hukum
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||
Nomor | 11 | ||||
Tahun | 2022 | ||||
Tanggal Peraturan | 19 Apr 2022 | ||||
Abstraksi | Pemerintah telah menetapkan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, sehingga untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tersebut maka untuk melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maka perlu di bentuk Peraturan Gubernur untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud. Sehingga dalam pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022 | ||||
Katalog | - | ||||
Status | Berlaku | ||||
Subjek | Tunjangan Hari Raya - Gaji Ketiga Belas | ||||
Pengarang | - | ||||
Sumber | Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||
Tempat Terbit | - | ||||
Lokasi | - | ||||
Delegasi | - | ||||
File Peraturan |
|
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 9 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2025