Produk Hukum

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN OTORITAS KOMPETENSI KEAMANAN PANGAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Kategori Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor

7

Tahun

2022

Tanggal Peraturan

17 Feb 2022

Abstraksi

Penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan pada pelaku usaha  bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pangan melalui mekanisme penjaminan (sertifikasi/registrasi) yang dilakukan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan/Lembaga Penilai Kesesuaian. Pelaku usaha yang sudah menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan dan mendapatkan sertifikasi/registrasi berhak mencantumkan logo sistem jaminan mutu dan keamanan pangan dan atau nomor register pada produk yang dihasilkan. Mengingat sertifikasi/registrasi produk hasil pertanian tidak hanya didasarkan pada penilaian produk akhir saja, melainkan dimulai dari proses produksi sampai distribusi yang terdokumentasi, diperlukan pendampingan oleh pihak terkait baik pusat, daerah maupun instansi lainnya. Sehingga Peraturan Gubernur ini penting dibuat untuk menjamin keamanan pangan yang dihasilkan oleh pelaku usaha terkait sehingga dapat meningkatkan daya saing baik didalam daerah maupun luar daerah bahkan diluarnegeri sekalipun. Dengan demikian selain masyarakat mendapatkan jaminan keamanan pangan untuk dikonsumsi, para pelaku usaha juga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi mereka dan masyarakat yang ikut bekerja pada pelaku usaha tersebut

Katalog -
Status

Berlaku

Subjek

Kemanan Pangan

Pengarang -
Sumber

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Tempat Terbit -
Lokasi -
Delegasi -
File Peraturan
AttachmentSize
PDF icon PERGUB NOMOR 7 TAHUN 2022.pdf2.59 MB