Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
| Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||||
| Nomor | 13 | ||||||
| Tahun | 2025 | ||||||
| Tanggal Peraturan | 05 Jun 2025 | ||||||
| Abstraksi | Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2025, BD Nomor 4 Seri B Tahun 2025, 5 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Abstrak: - Investasi pada suatu daerah serta tingkat kepatuhan para wajib pajak merupakan salah satu penunjang yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sehingga adanya investasi dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak khususnya pajak daerah dan retribusi daerah sangat dibutuhkan bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud, untuk meningkatkan investasi serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan insentif pemungutan pajak daerah dengan harapan masuknya investasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat meningkat serta dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak daerah, dengan demikian tujuan pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan terlaksana dengan baik. Untuk melaksanakan hal tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuat Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah. - Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU. No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU. No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU. No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024. - Dalam Peraturan Gubernur ini Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Catatan: - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 5 Juni 2025. - Peraturan Gubernur ini mengubah untuk ketiga kalinya Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017. | ||||||
| Katalog | - | ||||||
| Status | Mengubah | ||||||
| Subjek | Insentif Pemungutan Pajak Daerah | ||||||
| Pengarang | - | ||||||
| Sumber | Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 Nomor 4 Seri B | ||||||
| Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||
| Lokasi | Lokasi: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||
| Delegasi | - | ||||||
| File Peraturan |
| ||||||
| Tanggal Upload | 22 July 2025 |
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 27 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2025
