Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024
| Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||||
| Nomor | 7 | ||||||
| Tahun | 2024 | ||||||
| Tanggal Peraturan | 18 Mar 2024 | ||||||
| Abstraksi | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas 2024 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2024, BD Tahun 2024 Nomor 5 Seri E, 7 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Abstrak : - Dalam rangka untuk meningkatkan perputaran ekonomi pada waktu pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri serta pada saat Tahun Ajaran Baru masuk sekolah, maka Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara. Diharapkan dengan diberikannya tunjangan ini dapat membantu perputaran ekonomi diwilayah masing-masing sehingga perekonomian tersebut dapat lebih hidup. Dengan demikian selain membantu Pegawai Aparatur Sipil Negara, hal ini juga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang memiliki usaha-usaha yang terkait dengan kebutuhan sebagaimana tujuan tunjangan tersebut diberikan. Peraturan Gubernur ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024. - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Catatan : - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 18 Maret 2024. - Peraturan Gubernur ini telah dicabut dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2025. | ||||||
| Katalog | - | ||||||
| Status | Dicabut | ||||||
| Subjek | Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas | ||||||
| Pengarang | - | ||||||
| Sumber | Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 5 Seri E | ||||||
| Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||
| Lokasi | Lokasi: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||
| Delegasi | - | ||||||
| File Peraturan |
| ||||||
| Tanggal Upload | 16 July 2024 |
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 27 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2025
