Produk Hukum

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024

Kategori Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor

7

Tahun

2024

Tanggal Peraturan

18 Mar 2024

Abstraksi

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

2024

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2024, BD Tahun 2024 Nomor 5 Seri E, 7 Hlm

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024

Abstrak :

- Dalam rangka untuk meningkatkan perputaran ekonomi pada waktu pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri serta pada saat Tahun Ajaran Baru masuk sekolah, maka Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara. Diharapkan dengan diberikannya tunjangan ini dapat membantu perputaran ekonomi diwilayah masing-masing sehingga perekonomian tersebut dapat lebih hidup. Dengan demikian selain membantu Pegawai Aparatur Sipil Negara, hal ini juga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang memiliki usaha-usaha yang terkait dengan kebutuhan sebagaimana tujuan tunjangan tersebut diberikan. Peraturan Gubernur ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

- Dasar Hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2024; Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024.

- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Catatan :

- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal  18 Maret 2024.

- Peraturan Gubernur ini telah dicabut dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2025.

Katalog -
Status

Dicabut

Subjek

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas

Pengarang -
Sumber

Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 5 Seri E

Tempat Terbit

Pangkalpinang

Lokasi

Lokasi: 
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Delegasi -
File Peraturan
Tanggal Upload

16 July 2024