Produk Hukum

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Kategori Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor

6

Tahun

2023

Tanggal Peraturan

02 May 2023

Abstraksi

Untuk mengatur terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka perlu disusun Peraturan Gubernur untuk melaksanakan hal tersebut. Dengan adanya Peraturan Gubernur ini diharapkan pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga kerugian daerah yang terjadi dapat dihilangkan untuk selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan dalamr rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tahapan pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian daerah sebagaimana dimaksud diatas, dengan demikian Peraturan Gubernur ini menjadi pedoman untuk melaksanakan hal tersebut apabila terjadi Kerugian Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini.

Katalog -
Status

Berlaku

Subjek

Tuntutan Ganti Rugi

Pengarang -
Sumber

Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Seri E

Tempat Terbit

Pangkalpinang

Lokasi -
Delegasi -
File Peraturan
AttachmentSize
PDF icon 2023pg0019006.pdf182.43 KB