Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain
Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||
Nomor | 6 | ||||
Tahun | 2023 | ||||
Tanggal Peraturan | 02 May 2023 | ||||
Abstraksi | Untuk mengatur terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, maka perlu disusun Peraturan Gubernur untuk melaksanakan hal tersebut. Dengan adanya Peraturan Gubernur ini diharapkan pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga kerugian daerah yang terjadi dapat dihilangkan untuk selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan dalamr rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tahapan pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian daerah sebagaimana dimaksud diatas, dengan demikian Peraturan Gubernur ini menjadi pedoman untuk melaksanakan hal tersebut apabila terjadi Kerugian Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini. | ||||
Katalog | - | ||||
Status | Berlaku | ||||
Subjek | Tuntutan Ganti Rugi | ||||
Pengarang | - | ||||
Sumber | Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Seri E | ||||
Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||
Lokasi | - | ||||
Delegasi | - | ||||
File Peraturan |
|
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2025
-
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2025