Produk Hukum

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 31 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2024

Kategori Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor

31

Tahun

2024

Tanggal Peraturan

03 Dec 2024

Abstraksi

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2024

2024

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 31 Tahun 2024, BD Nomor 3 Seri B Tahun 2024, 9 Hlm

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2024

Abstrak:

- Pajak atau kontribusi yang diberikan oleh penduduk dalam suatu wilayah kepada pemerintah setempat digunakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan kepentingan bersama di daerah tersebut. Contohnya termasuk mendukung pelaksanaan pembangunan seperti pembangunan jalan, jembatan, menciptakan peluang kerja baru, dan berbagai inisiatif pembangunan serta administrasi pemerintahan. Selain dipergunakan untuk pelaksanaan pembangunan, anggaran yang berasal dari pajak dipergunakan untuk pemberian bantuan-bantuan keada masyarakat yang bisa saja bantuan untuk penyelenggaraan keagamaan, bantuan Pendidikan, dan bantuan-bantuan lainnya yang dirasakan perlu sebagai upaya untuk pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Demikian juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting dalam hal untuk mendukung pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena dengan adanya Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang tertata dengan baik, maka diharapkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terlaksana semakin baik. Salah satu Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber penunjang pelaksanaan pembangunan adalah Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat. Dimana Pajak sebagaimana dimaksud merupakan salah satu sumber pemasukan bagi pemerintah untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan untuk meingkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

- Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024;

- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2024 Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Catatan:

- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal  3 Desember 2024.

Katalog -
Status

Berlaku

Subjek

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pengarang -
Sumber

Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 3 Seri B

Tempat Terbit

Pangkalpinang

Lokasi

Lokasi: 
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Delegasi -
File Peraturan
Tanggal Upload

11 February 2025