Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara
Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||||
Nomor | 25 | ||||||
Tahun | 2024 | ||||||
Tanggal Peraturan | 01 Oct 2024 | ||||||
Abstraksi | Tambahan Penghasilan Pegawai 2024 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2024, BD Nomor 2 Seri E Tahun 2024, 16 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abstrak: - Tunjangan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan suatu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehingga dengan demikian Pegawai Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan tugas-tugas pada urusan pemerintahan dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai ini tentu tidak serta merta diberikan tanpa adanya aturan dalam pelaksanaan pemberian tunjangan tersebut. Karena dalam pemberian tunjangan tersebut terdapat kewajiban-kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara yang wajib dilaksanakan serta sanksi-sanksi bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggarnya. Dengan demikian pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dapat tercapai tujuannya yaitu untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas-tugasnya sehingga pelayanan kepada masyarakat terlaksana dengan lebih baik serta tugas pemerintahan dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini telah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur tentang tatacara pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud, serta sanksi-sanksi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melanggar aturan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023. - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pemberian Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Catatan: - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 1 Oktober 2024. - Mencabut Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2023 | ||||||
Katalog | - | ||||||
Status | Mencabut | ||||||
Subjek | Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | ||||||
Pengarang | - | ||||||
Sumber | Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 14 Seri E | ||||||
Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||
Lokasi | Lokasi: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||
Delegasi | - | ||||||
File Peraturan |
| ||||||
Tanggal Upload | 30 October 2024 |
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2025