Produk Hukum

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kategori Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor

17

Tahun

2025

Tanggal Peraturan

01 Jul 2025

Abstraksi

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 17 Tahun 2025, BD Tahun 2025 Nomor 11 Seri E, 194 Hlm

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Abstrak :

- Peraturan ini menetapkan pedoman resmi tentang pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah terkait pengaturan seragam dinas ASN sesuai dengan ketentuan yang telah diatur secara nasional. Secara teknis, Peraturan Gubernur ini menggantikan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pakaian Kerja Pegawai Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Pakaian Kerja Pegawai Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

- Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P53/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.

- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Catatan :

- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal  1 Juli 2025.

- Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 20 Tahun 2022.

Katalog -
Status

Mencabut

Subjek

Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara

Pengarang -
Sumber

BD 2025 (11, E) : 194 Hlm

Tempat Terbit

Pangkalpinang

Lokasi

Lokasi: 
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Delegasi -
File Peraturan
AttachmentSize
PDF icon 2025pg0019017.pdf19.85 MB
PDF icon Abstrak Pergub 17 Tahun 2025.pdf284.58 KB
Tanggal Upload

10 August 2025