Produk Hukum

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2024 tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Kategori Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor

15

Tahun

2024

Tanggal Peraturan

03 Jun 2024

Abstraksi

Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

2024

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2024, BD Nomor 10 Seri E Tahun 2024, 13 Hlm

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Abstrak :

- SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Untuk mendukung pelaksanaan SPBE ini maka perlu dilakukan suatu dukungan keamanan terhadap data-data yang beredar sebagai akibat terhadap pelaksanaan penyelenggaraan SPBE sebagaimana dimaksud. Sehingga data-data tersebut dapat terjamin keamanannya serta terlindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab agar kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik terlindungi dari berbagai ancaman keamanan informasi. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini telah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur tentang hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

- Dasar Hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang   Nomor   11  Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Menteri PAN RB Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2022;

- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Catatan :

- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal  3 Juni 2024.

Katalog -
Status

Berlaku

Subjek

Manajemen Keamanan Informasi SPBE

Pengarang -
Sumber

Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 10 Seri E

Tempat Terbit

Pangkalpinang

Lokasi

Lokasi: 
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Delegasi -
File Peraturan
AttachmentSize
PDF icon Pergub 15 2024.pdf212.53 KB
PDF icon Abstrak Pergub 15 Tahun 2024.pdf190.77 KB