Produk Hukum

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2024 tentang Sistem Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kategori Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor

14

Tahun

2024

Tanggal Peraturan

21 May 2024

Abstraksi

Sistem Kerja Setelah Penyederhanaan Birokrasi

2024

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2024, BD Nomor 9 Seri E Tahun 2024, 41 Hlm

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Sistem Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Abstrak :

- Dalam rangka untuk meningkatkan evektifitas kinerja dalam lingkup pemerintahan, pemerintah telah melakukan salah satu upaya yaitu dengan apa yang disebut sebagai penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan birokrasi ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan suatu penyelenggaraan pemerintahan yang lebih mudah dan lebih cepat bergerak dalam melayani masyarakat. Dengan penyederhanaan birokrasi ini diharapkan akan lebih mempermudah dalam menyelesaikan urusan-urusan pemerintahan tanpa birokrasi yang lambat sehingga menghambat pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Penyederhanaan birokrasi ini dilakukan dengan menyetarakan jabatan-jabatan eselon III dan eselon IV yang dianggap bisa dilaksanakan dengan jabatan fungsional dengan kompetensi masing-masing. Untuk mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi ini perlu disusun suatu sistem kerja pemerintahan sehingga pelaksanaan tugas-tugas dapat terlaksana dengan lebih baik dan lebih efisien. Sehingga dengan demikian hasil-hasil pelaksanaan tugas mendapatkan hasil yang diharapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Karena tanpa adanya suatu sistem kerja yang dpat dijadikan panduan untuk pelaksanaan tugas dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan birokrasi maka mungkin akan dalam menyulitkan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam hal mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan setelah pelaksanaan penyederhanaan birokrasi telah menyusun Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Sistem Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mengatur Sistem Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah pelaksanaan penyederhanaan Birokrasi.

- Dasar Hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang   Nomor   12   Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri PAN RB Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri PAN RB Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri PAN RB nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri PAN RB nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Menteri PAN RB nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020;

- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sistem Kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah pelaksanaan penyederhanaan Birokrasi

Catatan :

- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal  21 Mei 2024.

Katalog -
Status

Berlaku

Subjek

Sistem Kerja Pemerintah

Pengarang -
Sumber

Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 9 Seri E

Tempat Terbit

Pangkalpinang

Lokasi

Lokasi: 
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Delegasi -
File Peraturan