Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Rencana Aksi Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi Gugusan Pulau Di Selat Gaspar Dan Sekitarnya
Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||||
Nomor | 13 | ||||||
Tahun | 2024 | ||||||
Tanggal Peraturan | 21 May 2024 | ||||||
Abstraksi | Rencana Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Belinyu-Sungailiat dan Sekitarnya 2024 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2024, BD Nomor 4 Seri E Tahun 2024, 22 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Belinyu-Sungailiat dan Sekitarnya Abstrak : - Sektor pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan yang potensial untuk dikembangkan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hal tersebut adalah dalam rangka untuk mempersiapkan perputaran ekonomi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung apabila pada suatu saat nanti sektor pertambangan yang selama ini menjadi andalan masyarakat tidak bisa lagi dilaksanakan untuk menopang perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana dengan kategori Provinsi ini yang merupakan Provinsi Kepulauan maka sebagian besar wilayahnya adalah wilayah perairan laut, yang tentu saja memiliki potensi besar untuk sektor kelautan, perikanan, dan pariwisata. Dimana pariwisata yang bisa di angkat diantaranya adalah wisata kehidupan dan budaya masyarakat, wisata edukatif, dan lain-lain. Dengan potensi wisata yang tinggi maka perlu untuk memberikan dukungan pengembangan wisata ini di Kawasan yang cocok dan mempunyai potensi untuk pengembangan pariwisata ini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Salah satu kawasan yang akan dikembangkan di sektor pariwisata bahari ini adalah Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi pada Daerah Belinyu – Sungailiat dan sekitarnya dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam rangka untuk mendukung pengembangan kawasan pariwisata di Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi pada Daerah Belinyu – Sungailiat dan sekitarnya sebagaimana dimaksud, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk suatu Peraturan Gubernur dalam rangka Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi pada Daerah Belinyu – Sungailiat dan sekitarnya. Diharapkan dengan adanya Peraturan Gubernur ini pelaksanaan pembangunan pariwisata sebagaimana dimaksud dapat berjalan dengan baik sehingga dapat membantu dan menopang perekonomian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada umumnya dan masyarakat di kawasan Belinyu-Sungailiat pada khususnya. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahgun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020. - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Rencana Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi pada Daerah Belinyu – Sungailiat dan sekitarnya, tema pariwisata yang akan dikembangkan serta hal-hal yang melibatkan masyarakat dalam pengembangan pariwisata. Catatan : - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 5 Maret 2024. | ||||||
Katalog | - | ||||||
Status | Berlaku | ||||||
Subjek | Rencana Pengembangan Pariwisata | ||||||
Pengarang | - | ||||||
Sumber | Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 8 Seri B | ||||||
Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||
Lokasi | Lokasi: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||
Delegasi | - | ||||||
File Peraturan |
|
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2025