Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2025
Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||||
Nomor | 12 | ||||||
Tahun | 2025 | ||||||
Tanggal Peraturan | 05 Jun 2025 | ||||||
Abstraksi | Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2025, BD Nomor 3 Seri B Tahun 2025, 13 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 Abstrak: - Pajak atau kontribusi yang diberikan oleh penduduk dalam suatu wilayah kepada pemerintah setempat digunakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan kepentingan bersama di daerah tersebut. Contohnya termasuk mendukung pelaksanaan pembangunan seperti pembangunan jalan, jembatan, menciptakan peluang kerja baru, dan berbagai inisiatif pembangunan serta administrasi pemerintahan. Selain dipergunakan untuk pelaksanaan pembangunan, anggaran yang berasal dari pajak dipergunakan untuk pemberian bantuan-bantuan keada masyarakat yang bisa saja bantuan untuk penyelenggaraan keagamaan, bantuan Pendidikan, dan bantuan-bantuan lainnya yang dirasakan perlu sebagai upaya untuk pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Demikian juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting dalam hal untuk mendukung pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena dengan adanya Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang tertata dengan baik, maka diharapkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terlaksana semakin baik. Salah satu Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber penunjang pelaksanaan pembangunan adalah Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat. Dimana Pajak sebagaimana dimaksud merupakan salah satu sumber pemasukan bagi pemerintah untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan untuk meingkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. - Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024; - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Catatan : - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 5 Juni 2025. - Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 31 Tahun 2024 | ||||||
Katalog | - | ||||||
Status | Mencabut | ||||||
Subjek | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | ||||||
Pengarang | - | ||||||
Sumber | Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 Nomor 3 Seri B | ||||||
Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||
Lokasi | Lokasi: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||
Delegasi | - | ||||||
File Peraturan |
| ||||||
Tanggal Upload | 22 July 2025 |
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2025