Produk Hukum

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kategori Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor

11

Tahun

2025

Tanggal Peraturan

05 Jun 2025

Abstraksi

Hari Kerja

2025

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2025, BD Tahun 2025 Nomor 7 Seri E, 11 Hlm

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Abstrak:

- Pengaturan hari kerja PNS adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan disiplin kerja pegawai, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern dan efisien. Dengan pengaturan hari kerja yang jelas, PNS diharapkan dapat lebih fokus dan produktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta pengaturan hari kerja yang ketat diharapkan dapat meningkatkan disiplin PNS dalam menaati aturan jam kerja dan kewajiban lainnya. Sehingga dengan kinerja yang lebih baik, PNS diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Pengaturan hari kerja juga memberikan kepastian hukum bagi PNS terkait jam kerja dan kewajibannya. Berkaitan dengan hal tersebut diatas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun Peraturan Gubernur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengatur terkait Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

- Dasar Hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020;

- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang definisi hari kerja dan jam kerja, jumlah hari kerja dan jam kerja, pengaturan hari kerja pada momen bulan Ramadhan, serta pembinaan dan sanksi terhadap pelaksanaan hari kerja dan jam kerja

Catatan:

- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal  5 Juni 2025.

- Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 97 Tahun 2017 (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 Nomor 79 Seri E)

Katalog -
Status

Mencabut

Subjek

Hari Kerja dan Jam Kerja

Pengarang -
Sumber

Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 Nomor 7 Seri E

Tempat Terbit

Pangkalpinang

Lokasi

Lokasi: 
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Delegasi -
File Peraturan
AttachmentSize
PDF icon Abstrak Pergub 11 Tahun 2025 (1).pdf197.03 KB
PDF icon 2025pg0019011.pdf313.01 KB
Tanggal Upload

10 July 2025