Produk Hukum

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Kategori Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor

10

Tahun

2024

Tanggal Peraturan

22 Mar 2024

Abstraksi

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

2024

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10, BD Nomor 7 Seri E, 9 Hlm

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

Abstrak :

- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) adalah rangkaian prosedur yang mencakup penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi di lingkungan pemerintah daerah. SAPD bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akuntabilitas, pengawasan, dan manajerial. Sehingga dengan demikian diharapkan pelaksanaan pembangunan yang berbasis kesejahteraan masyarakat dan tentu saja menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat terlaksana dengan baik, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian pelaksanaan pembangunan atau pengelolaan keuangan daerah tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara bahkan merugikan masyarakat yang tidak mendapatkan manfaat dari pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud. Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuat Peraturan melalui Peraturan Gubernur untuk mengatur terkait Pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.

- Dasar Hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; UU Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023.

- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang gambaran dan pedoman dalam pelaksanaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Catatan :

- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 22 Maret 2024.

Katalog -
Status

Berlaku

Subjek -
Pengarang -
Sumber

Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 7 Seri E

Tempat Terbit

Pangkalpinang

Lokasi

Lokasi: 
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Delegasi -
File Peraturan
AttachmentSize
PDF icon 2024pg0019010.pdf114.89 KB
PDF icon Abstrak Pergub 10 Tahun 2024.pdf188.73 KB