Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||||
Nomor | 9 | ||||||
Tahun | 2025 | ||||||
Tanggal Peraturan | 07 May 2025 | ||||||
Abstraksi | Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2025 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2025, BD Tahun 2025 Nomor 6 Seri E, 21 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Abstrak: - Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan oleh pihak pemberi kerja kepada tenaga kerja yang terkait. Dimana hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang terkait sehingga merupakan suatu hal yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara usaha yang merupakan pihak pemberi kerja kepada tenaga kerja yang terkait dengan usahanya tersebut. Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja sudah terpenuhi, terjamin dan terlindungi dalam melaksanakan pekerjaannya yang merupakan bagian dari usaha yang dimiliki oleh pihak pemberi kerja sebagaimana dimaksud. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan di daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun suatu Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk mengatur tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud. Sehingga diharapkan seluruh pemilik perusahaan selaku pemberi kerja bagi tenaga kerja sudah melaksanakan kewajibannya dalam hal terkait dengan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peratuan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023. - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang definisi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Peran Pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Catatan: - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 7 Mei 2025. - Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 Nomor 18 Seri E) | ||||||
Katalog | - | ||||||
Status | Mencabut | ||||||
Subjek | Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan | ||||||
Pengarang | - | ||||||
Sumber | Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 Nomor 6 Seri E | ||||||
Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||
Lokasi | Lokasi: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||
Delegasi | - | ||||||
File Peraturan |
|
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 9 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 4 Tahun 2025