Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Kendaraan Bermotor
Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||||
Nomor | 24 | ||||||
Tahun | 2024 | ||||||
Tanggal Peraturan | 01 Oct 2024 | ||||||
Abstraksi | Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 24 Tahun 2024, BD Nomor 1 Seri B Tahun 2024, 8 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Kendaraan Bermotor Abstrak: - Pajak atau kontribusi yang diberikan oleh penduduk dalam suatu wilayah kepada pemerintah setempat digunakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan kepentingan bersama di daerah tersebut. Contohnya termasuk mendukung pelaksanaan pembangunan seperti pembangunan jalan, jembatan, menciptakan peluang kerja baru, dan berbagai inisiatif pembangunan serta administrasi pemerintahan. Selain dipergunakan untuk pelaksanaan pembangunan, anggaran yang berasal dari pajak dipergunakan untuk pemberian bantuan-bantuan keada masyarakat yang bisa saja bantuan untuk penyelenggaraan keagamaan, bantuan Pendidikan, dan bantuan-bantuan lainnya yang dirasakan perlu sebagai upaya untuk pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Demikian juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting dalam hal untuk mendukung pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena dengan adanya Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang tertata dengan baik, maka diharapkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terlaksana semakin baik. Salah satu Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber penunjang pelaksanaan pembangunan adalah berupa Pajak Kendaraan Bermotor. Dimana Pajak Kendaraan Bermotor selain untuk pemasukan bagi pemerintah untuk melaksanakan pembangunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor juga sebagai pencatatan dan pengesahan terhadap kendaraan bermotor dimaksud bahwa kepemilikan kendaraan bermotor tersebut merupakan kepemilikan yang sah dan datanya tercatat pada registrasi kendaraan bermotor yang ada di catatan SAMSAT masing-masing daerah dan di database Kepolisian RI. Dengan demikian dengan dibayarkannya Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud maka akan menambah pemasukan bagi daerah dan juga untuk membuktikan kepemilikan yang sah terhadap kendaraan bermotor tersebut. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ke-24, dan untuk meningkatkan pemasukan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor, serta untuk membantu dan meringankan masyarakat yang kendaraan bermotornya telah menunggak pajak kendaraan bermotor, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pemutihan terhadap tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor masyarakat, sehingga masyarakat yang memliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk satu tahun terakhir saja. Sehingga dengan demikian Peraturan Gubernur ini diharapkan dapat meningkatkan pemasukan bagi daerah dan membantu masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor selama satu tahun bahkan tunggakan yang sudah bertahun-tahun lamanya. - Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Perpres Nomor 5 Tahun 2015; Permendagri Nomor 8 Tahun 2024; Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024; Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2020. - Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Catatan: - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 1 Oktober 2024.
| ||||||
Katalog | - | ||||||
Status | Berlaku | ||||||
Subjek | Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Pajak Kendaraan Bermotor | ||||||
Pengarang | - | ||||||
Sumber | Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 1 Seri B | ||||||
Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||
Lokasi | Lokasi: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||
Delegasi | - | ||||||
File Peraturan |
|
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2025
-
Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2025