Produk Hukum
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kategori Peraturan | Peraturan Daerah | ||||||||||||||||||
Nomor | 2 | ||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||
Tanggal Peraturan | 19 Feb 2024 | ||||||||||||||||||
Abstraksi | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2024 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024, LD Nomor 1 Seri B Tahun 2024, TLD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 103, 382 Hlm Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Abstrak: - Pajak atau kontribusi yang diberikan oleh penduduk dalam suatu wilayah kepada pemerintah setempat digunakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan kepentingan bersama di daerah tersebut. Contohnya termasuk mendukung pelaksanaan pembangunan seperti pembangunan jalan, jembatan, menciptakan peluang kerja baru, dan berbagai inisiatif pembangunan serta administrasi pemerintahan. Selain dipergunakan untuk pelaksanaan pembangunan, anggaran yang berasal dari pajak dipergunakan untuk pemberian bantuan-bantuan keada masyarakat yang bisa saja bantuan untuk penyelenggaraan keagamaan, bantuan Pendidikan, dan bantuan-bantuan lainnya yang dirasakan perlu sebagai upaya untuk pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Demikian juga di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sangat penting dalam hal untuk mendukung pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena dengan adanya Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang tertata dengan baik, maka diharapkan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terlaksana semakin baik. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya untuk memperbaiki tata cara dan peraturan yang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga dengan adanya peraturan yang lebih baik diharapkan pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dapat terlaksana dengan baik serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka peningkatan pelaksanaan Pembangunan yang bertujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana yang merupakan kebutuhan masyarakat dan juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. - Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. - Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal yang terkait dengan Definisi, Tata Cara, dan Sanksi dalam penyelenggaraan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Catatan : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 19 Februari 2024. - Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2017, - Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2019. - Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2021. - Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2021. | ||||||||||||||||||
Katalog | - | ||||||||||||||||||
Status | Mencabut | ||||||||||||||||||
Subjek | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | ||||||||||||||||||
Pengarang | - | ||||||||||||||||||
Sumber | Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 103 | ||||||||||||||||||
Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||||||||||||||
Lokasi | Lokasi: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||||||||||||||
Delegasi | - | ||||||||||||||||||
File Peraturan |
|
Produk Hukum Terbaru
-
Keputusan Gubernur No. 44 Tahun 2024
-
Keputusan Gubernur No. 43 Tahun 2024
-
Keputusan Gubernur No. 38 Tahun 2024