Produk Hukum

Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidro Metereologi, dan Hidrogeologi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Kategori Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor

25

Tahun

2022

Tanggal Peraturan

28 Oct 2022

Abstraksi

Air merupakan kebutuhan mutlak bagi kehidupan semua makhluk. Ketersediaan air juga menjadi prasyarat bagi kelangsungan peradaban suatu bangsa. Keberadaan air di bumi dan di atmosfer mengikuti siklus hidrologi yang sangat dinamis. Dinamika perubahan kondisi air di atmosfer, pada permukaan dan di dalam bumi wajib diamati, dicatat, dihimpun, serta diolah menjadi data dan informasi mengenai kondisi Hidrologi, Hidrometerologi, dan Hidrogeologi (H3), diarsipkan secara tertib dan sistematis, serta diintegrasikan dengan pengelolaan jaringan data spasial. Sehingga dengan adanya kebijakan yang terkait sebagaimana tersebut diatas untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan dapat mengantisipasi perubahan struktur terkait kondisi ketersediaan air, penggunaan air, serta akibat dari penggunaan air yang tidak terkendali serta perubahan ketersedian air akibat pengaruh iklim global.

Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Hidrologi, Hidrometerologi, dan Hidrogeologi (H3) Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Katalog -
Status

Berlaku

Subjek

Kebijakan Hidrologi, Hidrometerologi, Hidrogeologi (H3)

Pengarang -
Sumber -
Tempat Terbit

Pangkalpinang

Lokasi -
Delegasi -
File Peraturan
AttachmentSize
PDF icon PERGUB NOMOR 25 TAHUN 2022.pdf3.91 MB