Produk Hukum
Peraturan Gubernur Kepualauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
| Kategori Peraturan | Peraturan Gubernur | ||||||
| Nomor | 23 | ||||||
| Tahun | 2025 | ||||||
| Tanggal Peraturan | 21 Jul 2025 | ||||||
| Abstraksi | Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2025, BD Tahun 2025 Nomor 16 Seri E, 13 Hlm Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abstrak : - Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (RISPALD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Rencana Induk ini berfungsi sebagai pedoman perencanaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur pengelolaan air limbah domestik, baik yang terpusat maupun setempat, dengan tujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan daya dukung sumber daya air di wilayah provinsi. Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan terwujud sistem pengelolaan air limbah domestik yang efektif dan efisien guna mendukung pencapaian target pembangunan sanitasi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. - Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2017. - Ruang lingkup pengaturan meliputi:
Catatan: - Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 21 Juli 2025. | ||||||
| Katalog | - | ||||||
| Status | Berlaku | ||||||
| Subjek | Sistem Pengelolaan Air Limba Domestik | ||||||
| Pengarang | - | ||||||
| Sumber | BD 2025 (16, E) : 13 Hlm | ||||||
| Tempat Terbit | Pangkalpinang | ||||||
| Lokasi | Lokasi: Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | ||||||
| Delegasi | - | ||||||
| File Peraturan |
| ||||||
| Tanggal Upload | 10 August 2025 |
Produk Hukum Terbaru
-
Peraturan Gubernur No. 27 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2025
-
Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2025
