Tugas dan Fungsi Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 56 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Biro Hukum mempunyai tugas membantu melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah di bidang perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumber daya di bidang produk hukum telaahan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, pelayanan hukum, dokumentasi dan informasi hukum.

Dalam penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Biro Hukum mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang produk hukum dan telaahan hukum;

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan produk hukum daerah baik yang bersifat pengaturan (regeling) maupun penetapan (beschikking);

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pertimbangan dan bantuan hukum kepada semua unsur di lingkungan pemerintah daerah;

  4. Pelaksanaan administrasi biro di bidang peraturan perundang-undangan, pelayanan hukum, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.