Produk Hukum

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Kategori Peraturan

Peraturan Daerah

Nomor

3

Tahun

2024

Tanggal Peraturan

22 Mar 2024

Abstraksi

Kesejahteraan Sosial

2024

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2024, LD Nomor 1 Seri E Tahun 2024, TLD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 104, 22 Hlm

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Abstrak : - Kesejahteraan Sosial merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan baik ditingkat pemerintah pusat maupun ditingkat pemerintah daerah. Karena kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat merupakan tujuan bagi penyelenggaraan pemerintah dari berbagai sektor yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga dengan tercapainya kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat maka tujuan pemerintahan tersebut akan tercapai. Dan tingkat kesejahteraan taraf hidup masyarakat meningkat dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat memperhatikan perihal yang terkait dengan kesejahteraan sosial ini, dimana sebagaimana yang telah diketahui bahwa dengan adanya perhatian yang lebih dari pemerintah baik pusat ataupun daerah terkait permasalahan kesejahteraan sosial ini maka tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial akan lebih cepat tercapai. Terkait dengan hal tersebut maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyusun Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan adanya Peraturan Daerah ini maka diharapkan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan lebih baik serta menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Sehingga tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan tercapai lebih baik, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dapat lebih ditingkatkan dan taraf kehidupan masyarakat dapat lebih baik lagi sebagaimana yang telah menjadi target penyelenggaraan pemerintahan baik ditingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

- Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang hal-hal yang terkait dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Catatan : - Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal  22 Maret 2024

Katalog -
Status

Berlaku

Subjek

Kesejahteraan Sosial

Pengarang -
Sumber

Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 104

Tempat Terbit

Pangkalpinang

Lokasi

Lokasi: 
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Delegasi -
File Peraturan
AttachmentSize
PDF icon Perda 3 Tahun 2024.pdf182.54 KB
PDF icon Abstrak Perda Kessos.pdf189.91 KB