Produk Hukum

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023

Kategori Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor

23

Tahun

2023

Tanggal Peraturan

27 Oct 2023

Abstraksi

Pajak merupakan tulang punggung untuk suatu negara untuk melaksanakan pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Selain digunakan untuk pembangunan berbagai infrastruktur yang merupakan kebutuhan untuk masyarakat baik sektor ekonomi, kesehatan, Pendidikan dan lainnya, anggaran yang berasal dari pajak juga digunakan untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan bagi kesejahteraan masyarakat seperti program pengentasan kemiskinan, pemberian bantuan bagi UMKM, dan program-program kegiatan terkait lainnya. Salah satu sektor pajak yang merupakan pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor ini memberikan kontribusi besar pada penerimaan daerah, mengingat semakin meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor setiap tahunnya. Dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperlukan dasar pelaksanaan yang jelas sehingga pelaksanaan pemungutan pajak dimaksud terlaksana dengan baik dan tentu saja tidak memberatkan masyarakat. Dengan adanya Peraturan Gubernur terkait Dasar Pemungutan Pajak dan Bea Balik Nama ini pelaksanaan pemungutan pajak akan semakin baik dan tertata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Katalog -
Status

Berlaku

Subjek

Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

Pengarang -
Sumber

Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 3 Seri B

Tempat Terbit

Pangkalpinang

Lokasi

Lokasi: 
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Delegasi -
File Peraturan
AttachmentSize
PDF icon Pergub 23 Tahun 2023.pdf170.65 KB