Produk Hukum

HARI KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Kategori Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor

97

Tahun

2017

Tanggal Peraturan

29 Dec 2017

Abstraksi

Dicabut dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2025

Katalog -
Status

Dicabut

Subjek

HARI KERJA DAN JAM KERJA PEGAWAI

Pengarang

BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Sumber

BADAN KEPEGAWAIAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tempat Terbit

PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Lokasi

Lokasi: 
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Delegasi -
File Peraturan
AttachmentSize
PDF icon PERGUB NO. 97 TAHUN 2017.pdf457.39 KB
Tanggal Upload

6 November 2018