MAKLUMAT PELAYANAN SEKRETARIAT DAERAH

"DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR : 188.4/60/VI/2020 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI BERSEDIA MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU".