Produk Hukum

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025-2026

Kategori Peraturan

Peraturan Gubernur

Nomor

28

Tahun

2025

Tanggal Peraturan

11 Sep 2025

Abstraksi

Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025–2026

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 28 Tahun 2025, BD Tahun 2025 Nomor 20 Seri E, 6 Hlm

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025–2026

Abstrak :

- Perkebunan kelapa sawit mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah, sehingga diperlukan perencanaan yang terarah dan terintegrasi guna mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, produktif, berdaya saing, ramah lingkungan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sebagai tindak lanjut kebijakan nasional Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025–2026 sebagai dokumen perencanaan daerah yang menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

- Dasar Hukum Peraturan Gubernur  ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4033); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638); Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 75); Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/ 2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 262); Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 Nomor 14 Seri E);

- Ruang lingkup pengaturan meliputi:

  1. Arah kebijakan dan strategi daerah dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan;
  2. Penguatan data dan tata kelola perkebunan, termasuk pemutakhiran basis data dan sistem informasi;
  3. Peningkatan kapasitas pekebun, melalui pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi sertifikasi;
  4. Pengelolaan lingkungan hidup, termasuk penerapan praktik budidaya ramah lingkungan;
  5. Penguatan legalitas dan kepastian usaha, termasuk fasilitasi penyelesaian status lahan;
  6. Koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan RAD;
  7. Pendanaan, yang bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana Aksi Daerah dilaksanakan secara terkoordinasi oleh perangkat daerah terkait serta bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, pelaku usaha, asosiasi pekebun, dan pemangku kepentingan lainnya.

Catatan :

- Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal  11 September 2025.

Katalog -
Status

Berlaku

Subjek -
Pengarang -
Sumber

BD 2025 (20, E) : 6 Hlm

Tempat Terbit

Pangkalpinang

Lokasi

Lokasi: 
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Delegasi -
File Peraturan
AttachmentSize
PDF icon 2025pg0019028.pdf152.81 KB
PDF icon Abstrak Pergub 28 Tahun 2025.pdf348.05 KB
Tanggal Upload

30 January 2026