Penelitian tentang Aspek Hukum Pelaksanaan Pengadaan Tanah pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Kelayang telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Kelayang. KEK Pariwisata Tanjung Kelayang memiliki keunggulan geografis, yaitu terletak antara Indonesia dan negara ASEAN yang merupakan captive market. KEK Tanjung Kelayang termasuk dalam destinasi pariwisata prioritas karena memiliki objek wisata bahari dengan pantai berpasir putih dan panorama yang eksotis. KEK Tanjung Kelayang nantinya diharapkan dapat menarik investasi dan mendatangkan wisatawan.

Dengan adanya KEK Tanjung Kelayang diharapkan dapat mendorong perkembangan industri dan itu diperlukan kajian hukum yang mendalam agar pada saat KEK Tanjung Kelayang beroperasi tidak menimbulkan permasalahan. Untuk itu Peneliti Bidang Hukum pada Pusat Penelitian, Badan Keahlian DPR RI Bapak Harris. Y. P. Sibuea melakukan kegiatan Penelitian “Aspek Hukum Pelaksanaan Pengadaan Tanah pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata”. Peneliti Bidang Hukum berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum pada tanggal 4 Juli 2018.

Materi yang dibahas oleh Peneliti Bidang Hukum pada Pusat Penelitian, Badan Keahlian DPR RI dengan Perangkat Daerah berkaitan adalah tentang pelaksanaan pengadaan tanah di zona pariwisata, koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kawasan KEK, data kepemilikan tanah, luas tanah, dan apakah ada permasalahan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan KEK dan peran Dewan Kawasan dalam hal pembangunan KEK. Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap memfasilitasi untuk penyusunan regulasi berkaitan dengan pembangunan KEK Tanjung Kelayang.  KEK Tanjung Kelayang direncanakan akan mulai beroperasi pada bulan Maret 2019.

Sumber: 
Mega Shintami, S.H.