Submitted by Aprialdi on
SUNGAILIAT---Belum lama ini Pemprov Babel melalui Biro Hukum dan Biro Pemerintahan menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Kepulauan Babel. Rapat diikuti oleh peserta dari bagian hukum kota/kabupaten se-Babel dan digelar di Hotel Novilla Sungailat Kabupaten Bangka pada Selasa (7/9/2021).
Rapat ini dibuka oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Babel, Kurniawan. Dalam sambutannya Kurniawan menyatakan, pelaksanaan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan diselenggarakan atas dasar bahwa tidak semua urusan pemerintah dapat dilakukan dengan asas desentralisasi. “Disamping itu, sebagai konsekuensi dari negara kesatuan, tentu saja tidak mungkin semua wewenang pemerintah di-desentralisasi-kan kepada daerah otonom,” ujar Kurniawan.
Lebih jauh dikatakan Kurniawan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menempatkan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. “Dalam hal ini, gubernur mempunyai fungsi menjembatani dan memperpendek rentang kendali dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayah provinsi,” imbuh Kurniawan.
Dalam rapat ini ada juga pemaparan materi oleh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Prabawa Eka Soesanta. Prabawa menyampaikan materi terkait dengan Penguatan Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah itu rapat dilanjutkan dengan rapat inventarisasi kerja sama daerah kabupaten/kota, evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, fasilitasi, pengawasan dan inventarisasi terhadap peraturan daerah kabupaten/ kota serta rapat koordinasi dan fasilitasi penerapan standar pelayanan minimal. (Iwan Setiawan/Irwanto/Biro Hukum Babel)