PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG TATACARA PENYUSUNAN PROPEMPERDA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PANGKALPINANG-Selasa 25 April 2017, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pansus Raperda Tatacara Penyusunan Propemperda melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tatacara Penyusunan Propemperda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Ferdiyansyah selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) dan dihadiri oleh beberapa Anggota Pansus, antara lain bapak Adet, S.H, M.H., H. Marsidi, S.H, Deddy Wijaya, S.H, dan Eka Budiatra, S.Mn., M.Si.. serta perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari hak inisiatif DPRD tersebut, diungkapkan oleh Bapak Adet, S.H, M.H, bahwa Rancangan Peraturan Daerah ini digunakan untuk dibahas bersama antara pihak Eksekutif dan pihak Legistlatif sebagai bentuk tindaklanjut atas perintah pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan fase awal dari pembentukan Peraturan Daerah. Sehingga dapat dikatakan bahwa penyusunan Propemperda merupakan Integral dalam Perencanaan Pembangunan Daerah. Untuk itu perlu diatur tatacara penyusunan supaya lebih terpadu, sistematis dan selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah itu sendiri. Agar Peraturan Daerah yang ditetapkan dapat menjadi landasan dan pedoman sekaligus Payung Hukum bagi pelaksana Visi dan Misi dari Kepala Daerah.” Ujar Andi Namandang, S.H,M.H, selaku Kepala Subbagian Peratuan Daerah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Diharapkan dengan selesainya tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. sehingga akan memberikan dampak positif bagi proses Pembentukan Peraturan Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekaligus menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah Pemrakarsa dalam menyusun dan mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah. (alz)

Sumber: 
Andi Namandang, S.H,M.H