LPSK Gelar Sosialisasi Program Perlindungan Berbasis Komunitas

PANGKALPINANG—Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada pada Kamis (30/6/2022) menggelar kegiatan sosialisasi  Program Perlindungan Berbasis Komunitas “Sahabat Saksi dan Korban” di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel. 
Acara ini dihadiri Sekda Babel Naziarto, Wakapolda Babel, Kepala  Biro Hukum Pemprov  Babel  Syaifuddin serta undangan lainnya yang berasal dari lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum di Kepulauan Bangka Belitung.
Naziarto dalam sambutannya menyatakan, Pemprov Babel sangat mendukung program kegiatan LPSK di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Antara lain dengan memfasilitasi sekretariat atau kantor LPSK di Babel. Juga menerbitkan beberapa regulasi yang terkait perlindungan terhadap kelompok rentan, perempuan, anak, disabilitas, dan termasuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
LPSK adalah lembaga negara yang dibentuk untuk melindungi saksi dan korban tindak pidana agar dapat memberikan kesaksian secara bebas, tidak mendapatkan ancaman fisik maupun psikis dari pihak tertentu. 
Tentang LPSK dan perlindungan saksi dan korban ini dapat dilihat pada UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 13 Nomor Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Salah seorang nara sumber dalam kegiatan sosialisasi yang juga Wakil Ketua LPSK, Achmadi memarkan berbagai hal tentang perlindungan saksi dan korban. Antara lain cara mengajukan permohonan.
Menurut Achmadi, cara mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK adalah dengan mendatangi langsung kantor LPSK, mengirim surat via pos, faximile atau email ke LPSK. Juga melalui pesan singkat (whatspp) di nomor 085770010048. Ada juga permohonan perlindungan LPSK yang tersedia di Playsttore/android.
Sebelumnya pada Jumat (17/6/2022) lalu Sekda Babel yang diwakili Kepala Biro Hukum Syaifuddin menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dipimpin Sekjen LPSK-RI Noor Sidharta.
Menurut Noor, pihaknya sengaja melakukan audiensi ke pihak Pemprov Babel guna melakukan koordinasi. “Kami rencananya akan menggelar kegiatan sosialisasi mengenai program nasional LPSK. Untuk Babel merupakan satu-satunya provinsi di Sumatera yang kami jadikan lokasi kegiatan sosialisasi ini,” ujar Noor Sidharta yang didampingi sejumlah tenaga ahli LPSK.
Lebih jauh dipaparkan Noor,  LPSK kini tengah mengembangkan kegiatan prioritas nasional yang diberi nama Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas. “Program ini telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024. Dirancang untuk membuka ruang partisipasi bagi individu, lembaga maupun komunitas agar dapat melaksanakan perlindungan dan pemulihan untuk saksi dan korban,” tutur Noor Sidharta. (Irwanto/Harpin/Biro Hukum Pemprov Babel)

Editor: 
Irwanto